Kejagung Buka Lelang Barang Rampasan Aset PT. Asuransi Jiwasraya Senilai Rp 520.834.145.600 

Kejagung Buka Lelang Barang Rampasan Aset PT. Asuransi Jiwasraya Senilai Rp 520.834.145.600 

JAKARTA,(PAB)-----

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dalam upaya penyelesaian dan pemulihan kerugian Negara.

Dalam siaran pers, Rabu (9/3/22), Kejagung merilis Lelang (KPKNL), yaitu:

KPKNL Makassar
1 (satu) unit Kapal Phinisi dengan total nilai limit Rp 7.456.069.00 yang dilelang pada tanggal 24 Februari 2022, namun karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang;

KPKNL Banjarmasin
26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp 37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;

KPKNL Jakarta IV
4 (empat) unit mobil dengan total nilai limit Rp 1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;

KPKNL Cirebon
2 (dua) bidang tanah di Kabupaten Kuningan dengan total nilai limit Rp 114.630.000 yang akan dilelang pada tanggal 16 Maret 2022;

KPKNL Pontianak
23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kab. Kubu Raya dan Kota Pontianak; 3 (tiga) Unit Mobil; dan 4 (empat) unit Motor dengan total nilai limit Rp 48.021.106.000 yang akan dilelang pada tanggal 22 Maret 2022;

KPKNL Tangerang
26 bidang tanah dan/atau bangunan di Kec. Cisauk, Kec. Tigaraksa dan Kec. Pakuaji, 1 (satu) unit Ruko di Kec. Serpong Utara, 1 (satu) unit Rumah di Perum. Puspita Loka BSD, dan 1 (satu) unit Apartemen Casa De Farco di Kec. Cisauk dengan total nilai limit Rp 131.092.634.000, yang akan dilelang pada tanggal 05 April 2022;

KPKNL Serang
61 bidang tanah di Desa Nameng Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 11.169.089.000 yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan dan Cimangeunteung Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 2.486.627.000, yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
64 bidang tanah di Desa Sukamanah Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 16.740.322.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
1 bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp 2.114.651.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang Kec. Maja dengan total nilai limit Rp 2.187.868.000 yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
46 bidang tanah di Desa Cisangu Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 332.506.600 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
77 bidang tanah di Desa Dadap Kec. Curugbitung dengan total nilai limit Rp 45.109.185.000 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 9.253.931.000 yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
61 bidang tanah di Desa Malabar Kec. Cibadak dengan total nilai limit Rp 3.649.227.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 8.602.320.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
33 bidang tanah di Desa Cijoropasir, Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 10.591.405.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;

KPKNL Bogor
30 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 9.224.757.000, yang akan dilelang pada tanggal 06 April 2022;
43 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 16.997.093.000 yang akan dilelang pada tanggal 07 April 2022;
48 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 52.418.243.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
50 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 47.370.101.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
49 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 11.284.814.000, yang akan dilelang pada tanggal 19 April 2022;
70 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 30.278.370.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
87 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 15.501.899.000 yang akan dilelang pada tanggal 20 April 2022;
Maka total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada

PT Asuransi Jiwasraya (persero) sejumlah Rp 520.834.145.600 (lima ratus dua puluh miliar delapan ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah).

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI. (Rat)

Berita Lainnya

Index